Pembentukan KIM

KEPUTUSAN KEPALA DESAKAPUL

NOMOR : 480.3/38/SK.KIM/KPL/LG/2025

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA KAPUL

PERIODE : 2025-2029

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KAPUL

 

Menimbang :

  1. bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat desauntuk ikut serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kelompok informasi masyarakat (KIM);
  2.  bahwa untuk penggantiankepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
  3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala desa;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20007 tentang pembagian pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang desiminasi informasi nasional oleh pemerintah daerah provinsi  dan pemerintah dearah kabupaten kota;
  3. Pemen kominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 Tentang pengembangan dan pemberdayaan komonikasi sosial.
  4. Permenkominfo nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Standar Pelayanan.
  5. Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 Tentang penunjukan teknis pembentukan kelompok informasi masyarakat(KIM)

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU       :  Membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Kapul Kecamatan Halong Kabupaten Balangan dengan susunan kepengurusan                           sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA         :  KIM Desa Kapul bertugas sebagai wadah layanan informasi, komunikasi, aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi publik, seni, budaya, sosial, dan pembangunan desa.

KETIGA        :  Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada yang relevan dan sah.

KEEMPAT    :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.