Pembentukan KIM
KEPUTUSAN KEPALA DESAKAPUL
NOMOR : 480.3/38/SK.KIM/KPL/LG/2025
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA KAPUL
PERIODE : 2025-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAPUL
Menimbang :
- bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat desauntuk ikut serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kelompok informasi masyarakat (KIM);
- bahwa untuk penggantiankepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala desa;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20007 tentang pembagian pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang desiminasi informasi nasional oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah dearah kabupaten kota;
- Pemen kominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 Tentang pengembangan dan pemberdayaan komonikasi sosial.
- Permenkominfo nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Standar Pelayanan.
- Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 Tentang penunjukan teknis pembentukan kelompok informasi masyarakat(KIM)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Kapul Kecamatan Halong Kabupaten Balangan dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA : KIM Desa Kapul bertugas sebagai wadah layanan informasi, komunikasi, aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi publik, seni, budaya, sosial, dan pembangunan desa.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada yang relevan dan sah.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.