Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KETUA |
|---|
Deskripsi Jabatan: Ketua KIM adalah pimpinan utama yang berasal dari anggota masyarakat penggerak KIM. Ketua memimpin seluruh kegiatan KIM sehari-hari dan menjadi penanggung jawab operasional organisasi. Ia harus memiliki kemampuan manajerial, komunikasi yang baik, serta pemahaman terhadap isu-isu informasi lokal. Ketua dipilih oleh anggota (atau ditetapkan sesuai kesepakatan pembentukan) dan dengan masa jabatan yang umumnya ditentukan dalam anggaran dasar rumah tangga KIM.
Tugas:
Memimpin jalannya rapat KIM, baik rapat anggota maupun rapat pengurus. Ketua bertugas memastikan setiap pertemuan KIM berjalan tertib dan produktif, menetapkan agenda rapat, serta merumuskan keputusan bersama. Kepemimpinan Ketua dalam rapat penting untuk memfasilitasi diskusi (sesuai prinsip ADINDA) sehingga masalah dapat dipecahkan secara musyawarah.
Menandatangani surat-menyurat resmi dan dokumen penting KIM. Ketua adalah pemegang mandat untuk menandatangani surat keluar, perjanjian kerjasama, laporan kegiatan, dan dokumen berharga lainnya atas nama KIM. Hal ini merupakan wujud wewenang legal Ketua sebagai representasi organisasi.
Mewakili KIM ke dalam dan ke luar organisasi. Secara internal, Ketua memimpin dan mengarahkan anggota; secara eksternal, Ketua menjadi juru bicara KIM dan berhubungan dengan pihak luar (pemerintah, komunitas lain, media, dll). Misalnya, dalam forum komunikasi dengan pemerintah daerah, Ketua menyampaikan aspirasi kelompoknya dan menerima informasi untuk dibawa ke anggota KIM.
Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi manajemen dan seluruh kegiatan KIM. Ketua bertugas menjalankan fungsi-fungsi manajerial: perencanaan program, pengorganisasian anggota ke dalam seksi-seksi, pengarahan pelaksanaan tugas, dan pengendalian (kontrol) evaluasi. Semua fungsi ini dilaksanakan agar tujuan KIM tercapai efektif.
Tanggung Jawab:
Memimpin dan mengendalikan organisasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan yang disepakati. Ketua bertanggung jawab bahwa KIM berjalan on-track, berpedoman pada aturan organisasi yang telah disahkan. Segala kebijakan internal KIM harus seizin Ketua dan sejalan dengan AD/ART.
Menentukan kebijakan internal setelah bermusyawarah dengan pengurus. Ketua bertanggung jawab atas setiap keputusan penting KIM – mulai dari program kerja tahunan, penggunaan dana, sampai sikap KIM dalam isu tertentu – dengan memperhatikan hasil musyawarah pengurus dan anggota. Kebijakan yang diambil Ketua akan menjadi panduan seluruh anggota, sehingga harus diputuskan dengan bijak dan transparan.
Memastikan KIM mencapai tujuannya dalam penyebaran informasi dan pemberdayaan. Ketua bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan program KIM. Ia harus mengarahkan tim agar target seperti peningkatan literasi informasi masyarakat, tersalurkannya aspirasi warga, dan solusi atas masalah lokal dapat terwujud. Bila ada penyimpangan atau masalah, Ketua juga yang pertama harus mempertanggungjawabkannya kepada Pembina/Pelindung.
Bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atas kinerja KIM. Secara formal, Ketua (bersama seluruh pengurus) wajib melaporkan perkembangan KIM kepada Kepala Desa selaku atasan. Tanggung jawab ini mencakup penyampaian laporan kegiatan dan keuangan secara periodik, agar pemerintah desa mengetahui kontribusi KIM dan dapat memberikan dukungan yang tepat.
Wewenang:
Mengambil keputusan harian untuk kelancaran operasional KIM. Ketua berwenang memutuskan hal-hal teknis tanpa harus selalu menunggu rapat anggota, selama itu diperlukan segera dan tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi. Misalnya, Ketua dapat menjadwalkan kegiatan mendadak (seminar/info session) menanggapi isu aktual yang butuh disikapi KIM.
Mewakili dan mengikat atas nama organisasi. Wewenang ini berarti Ketua bisa menandatangani perjanjian kemitraan atau menerima bantuan atas nama KIM, setelah melalui prosedur internal. Contohnya, saat KIM menjalin kerjasama media dengan radio komunitas, Ketua menandatangani nota kesepahaman sebagai pihak yang mewakili KIM.
Memberikan delegasi tugas kepada pengurus lain. Ketua berhak mendistribusikan tugas dan memberi instruksi kepada Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, maupun para Ketua Seksi. Wewenang delegasi ini penting agar tugas-tugas organisasi tidak menumpuk pada satu orang dan KIM dapat berjalan efektif.
Menegakkan disiplin organisasi. Jika ada anggota/pengurus yang tidak melaksanakan tugasnya, Ketua berwenang memberikan teguran, peringatan, hingga mengusulkan penggantian personel sesuai mekanisme. Tujuannya agar KIM tetap solid dan profesional dalam bekerja.