Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PEMBINA |
|---|
Deskripsi Jabatan: Pembina adalah pihak yang ditugasi memberikan pembinaan teknis maupun manajerial kepada KIM. Di desa, Pembina biasanya Sekretaris Desa atau perangkat desa lainnya, dan dapat pula melibatkan pejabat Dinas Kominfo kabupaten sebagai pembina fungsional. Pembina berperan langsung membimbing pengurus KIM dalam perencanaan program, peningkatan kapasitas, dan sinkronisasi kegiatan KIM dengan arah kebijakan pemerintah.
Tugas:
Memberikan pembinaan dan bimbingan secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh pengurus dan anggota KIM. Ini mencakup pelatihan, penyuluhan, konsultasi rutin, serta pendampingan dalam pengelolaan informasi. Sebagai contoh, Pembina bisa mengadakan workshop literasi digital atau teknik menulis berita bagi anggota KIM.
Menyediakan bantuan dan fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan KIM. Pembina berperan menjembatani kebutuhan KIM dengan sumber daya pemerintah: misalnya membantu KIM mendapat akses komputer, jaringan internet, bahan cetak sosialisasi, narasumber ahli, dan sebagainya. Dukungan fasilitas ini krusial untuk meningkatkan efektivitas KIM.
Mengawasi pelaksanaan program KIM agar tetap pada jalurnya. Pembina terlibat dalam memonitor program kerja KIM, memberikan koreksi atau arahan perbaikan bila menemukan hambatan. Ia juga mengumpulkan umpan balik dari KIM untuk dilaporkan ke atasan (Kepala Desa atau Dinas terkait) sebagai bahan evaluasi.
Tanggung Jawab:
Meningkatkan kapasitas KIM secara berkelanjutan. Pembina bertanggung jawab terhadap peningkatan kemampuan sumber daya manusia KIM (misalnya kemampuan mengakses, mengelola, dan mendiseminasikan informasi) melalui pola pembinaan terstruktur. Keberhasilan KIM sebagai komunitas sadar informasi banyak bergantung pada pendampingan yang diberikan Pembina.
Keterpaduan program KIM dengan program pemerintah. Pembina memastikan kegiatan dan tema informasi yang diangkat KIM mendukung kebijakan publik. Ia bertanggung jawab menyelaraskan agenda KIM dengan dinas/instansi terkait (contoh: program KIM di bidang kesehatan sinkron dengan program dari Dinas Kesehatan).
Evaluasi kinerja KIM. Sebagai pembimbing, Pembina harus mengevaluasi capaian KIM, baik dalam hal penyebaran informasi maupun pemberdayaan masyarakat. Temuan evaluasi digunakan untuk perbaikan strategi pembinaan selanjutnya, sehingga KIM bisa terus berkembang dan beradaptasi.
Wewenang:
Mengakses dan memobilisasi bantuan pemerintah untuk KIM. Pembina berwenang mengajukan permintaan dukungan ke instansi lebih tinggi atas nama KIM. Contohnya, Pembina dapat meminta Diskominfo memberikan pelatihan khusus, atau meminta dukungan anggaran melalui program pemberdayaan masyarakat.
Memberikan instruksi teknis kepada pengurus KIM dalam pelaksanaan kegiatan. Atas mandat yang dimiliki, Pembina bisa mengarahkan pengurus KIM untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya memperbaiki pola komunikasi publik, meningkatkan frekuensi diskusi kelompok, atau memperluas jaringan kemitraan.
Menjadi penghubung resmi antara KIM dan pemerintah. Pembina mempunyai wewenang mewakili pemerintah untuk berkomunikasi dengan KIM, dan sebaliknya mewakili KIM ketika berkoordinasi dengan instansi pemerintah. Dalam rapat-rapat desa atau forum dinas, Pembina dapat menyuarakan kebutuhan dan aspirasi KIM kepada pengambil kebijakan.
(Catatan: Beberapa organisasi KIM juga mengenal peran Pengarah atau Penasehat terpisah selain Pembina. Pengarah biasanya pejabat di tingkat kabupaten (misal Kepala Dinas Kominfo) yang memberi arah agar langkah KIM selaras antar pengurus dan anggota. Penasehat umumnya tokoh masyarakat yang memberi petunjuk pelaksanaan program. Pada KIM Desa Kapul, fungsi pengarah/penasehat ini diakomodasi melalui peran Pembina dan Pelindung seperti dijelaskan di atas.)