Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Deskripsi Jabatan: Bendahara adalah pengurus yang mengelola keuangan KIM. Ia bertanggung jawab menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan organisasi dengan transparan. Bendahara KIM Desa Kapul dipilih dari sosok yang jujur, teliti dalam hitungan, dan amanah, karena integritas posisi ini sangat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap pengelolaan dana KIM.

Tugas:

  • Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang dalam buku kas KIM secara rinci dan kronologis. Setiap ada uang masuk (misal iuran anggota, bantuan dana desa, sumbangan pihak ketiga) Bendahara membukukannya. Begitu pula setiap pengeluaran (untuk kegiatan, operasional, administrasi) dicatat lengkap dengan tanggal, jumlah, dan peruntukannya. Pembukuan harian/berkala ini tugas rutin Bendahara.

  • Menyusun laporan keuangan KIM dan menyampaikannya dalam forum rapat anggota secara periodik. Bendahara wajib menyiapkan laporan berkala (misal bulanan atau triwulanan) tentang posisi kas, rincian pemasukan-pengeluaran, serta saldo yang dimiliki KIM. Laporan ini kemudian dilaporkan kepada seluruh anggota dalam rapat anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial. Dengan demikian anggota mengetahui kondisi keuangan organisasi dan dapat memberikan masukan bila perlu.

  • Mengelola kas dan rekening KIM. Jika KIM memiliki kas tunai, Bendahara menyimpan dan mengatur penggunaannya sesuai persetujuan pengurus. Bila ada rekening bank atas nama KIM, Bendahara mengadministrasikan transaksi bank tersebut. Termasuk juga tugas untuk mengamankan uang KIM (menyimpan di tempat aman, menghindari penyalahgunaan, dll). Bendahara pada intinya adalah cash manager kelompok.

  • Mengatur anggaran untuk kegiatan bersama Ketua. Saat KIM akan mengadakan suatu program, Bendahara membantu menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan memastikan dananya tersedia. Selama pelaksanaan, Bendahara yang mencairkan dana sesuai kebutuhan, dan setelah selesai ia yang mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran untuk dibuat laporan. Jadi, setiap event KIM biasanya Bendahara terlibat aktif dari perencanaan hingga pelaporan anggarannya.

Tanggung Jawab:

  • Transparansi dan akuntabilitas keuangan. Bendahara bertanggung jawab penuh untuk menjaga agar pengelolaan keuangan KIM terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak boleh ada transaksi gelap atau uang yang tidak tercatat. Setiap anggota berhak tahu kondisi keuangan, dan Bendahara harus siap menjelaskan rincian jika ditanya.

  • Menjaga integritas dana KIM. Bendahara bertanggung jawab memastikan bahwa dana KIM digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Ia harus menolak pengeluaran yang tidak sesuai keputusan musyawarah. Apabila ada sumbangan atau bantuan, Bendahara juga bertanggung jawab memastikan penggunaannya mengikuti syarat dari pemberi bantuan (jika ada).

  • Kestabilan finansial organisasi. Bendahara turut bertanggung jawab mencari cara agar keuangan KIM tetap sehat. Misalnya, ia mengusulkan penggalangan dana atau mengatur besaran iuran anggota yang wajar, agar kegiatan KIM bisa terus berjalan. Jika ada kendala dana, Bendahara melaporkan segera ke Ketua/Pembina untuk dicarikan solusi (misal mencari sponsor).

  • Kepatuhan pada aturan keuangan. Bendahara bertanggung jawab mematuhi prosedur pembukuan standar. Jika KIM memiliki pedoman keuangan (misal harus ada dua tanda tangan untuk pencairan dana di atas nominal tertentu), Bendahara wajib menerapkannya. Ia juga bertanggung jawab menyimpan bukti-bukti transaksi (nota, kwitansi) dengan baik untuk diaudit jika diperlukan.

Wewenang:

  • Mengelola uang kas secara mandiri. Bendahara diberikan wewenang memegang sejumlah uang tunai kas untuk keperluan operasional KIM sehari-hari. Ia dapat menggunakannya sesuai pos anggaran tanpa harus meminta persetujuan setiap kali, selama mengikuti rencana anggaran yang disepakati. Misalnya, Bendahara bisa langsung membeli alat tulis rapat dari kas kecil yang memang dialokasikan untuk ATK.

  • Mengeluarkan dana atas persetujuan Ketua. Bendahara berhak mencairkan dana KIM ketika suatu pengeluaran telah disetujui. Ia lah yang menandatangani bagian keuangan dan melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga. Sebagai contoh, untuk biaya cetak buletin KIM, setelah Ketua menyetujui, Bendahara yang membayar percetakan dan mencatat pengeluarannya.

  • Meminta laporan penggunaan dana dari setiap seksi atau penanggung jawab kegiatan. Jika KIM mengadakan kegiatan di mana panitianya menerima uang muka atau anggaran tertentu, Bendahara berwenang menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut beserta bukti. Hal ini untuk merekonsiliasi keuangan keseluruhan.

  • Menolak pengeluaran tak terotorisasi. Bendahara mempunyai hak untuk tidak mengeluarkan dana jika peruntukannya tidak jelas atau belum disetujui sesuai prosedur. Ini merupakan wewenang penting agar keuangan KIM tidak bocor. Misalnya, jika ada anggota meminta uang kas tanpa nota atau tanpa izin pengurus, Bendahara boleh menolak hingga syarat terpenuhi.